Pedoman-Pengelolaan Barang
2025
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No 2 Thn 2025 , TLD No 127 Thn 2025 : 93 HLM
Peraturan Daerah Tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

ABSTRAK :
    • bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  105 Peraturan  Pemerintah  Nomor  27  Tahun  2014  tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016  tentang  Pengelolaan  Barang  Milik  Daerah,  telah dibentuk  Peraturan  Daerah  Provinsi  Sulawesi  Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
    • bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor  7  Tahun  2024  tentang  Perubahan  Atas Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah;
    • bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan  Daerah  tentang  Pengelolaan  Barang  Milik Daerah;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No.  26 Thn 2004;
    3. UU No. 12 Thn 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir UU No. 13 Thn 2022;
    4. UU No.  23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.  6  Thn 2023;
    5. PP No. 27 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 28 Thn 2020;
    6. PP No. 84 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 20 Thn 2022;
    7. Permendagri No. 80 Thn 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 120 Thn 2018;
    8. Permendagri No. 19 Thn 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 7 Thn 2024;
    9. Permendagri No. 63 Thn 2020.
    10. Permendagri No.47 Thn 2021

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan BMD, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindatanganan, Pemusnahan, Pengapusan, Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan  BMD, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, olaan BMD pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, BMD Berupa Rumah Negara, Pemberian Insentif dan Tunjangan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

CATATAN :
  • Peraturan Daerah ini ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2025.
  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 12 Maret 2025.