Administrasi dan Tata Usaha Kepegawaian, Aparatur Negara |
2024 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD No. 16 Thn 2024 :
81 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang SISTEM KERJA
|
ABSTRAK : |
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 12 Thn 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.13 Thn 2022;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- UU No. 20 Thn 2023;
- PP No. 18 Thn 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Thn 2019;
- PP No. 11 Thn 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Thn 2020;
- Permendagri No. 80 Thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Thn 2018;
- Permenpan dan RB Nomor 7 Thn 2022;
- Perda No. 6 Thn 2016 sebagaimana telah diubah bebrapa kali, terkahir dengan Perda No. 1 Thn 2023;
- Pergub No. 4 Thn 2022 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No/ 4 Thn 2024.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Pergub ini diatur tentang
- proses kerja yang efektif dan efisien
- pencapaian tujuan, strategi dan kinerja organisasi;
- pemanfaatan sumber daya manusia; dan
- pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juli 2024 |
|
|