Administrasi dan Tata Usaha Kepegawaian, Aparatur Negara
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD No. 16 Thn 2024 : 81 HLM
Peraturan Gubernur Tentang SISTEM KERJA

ABSTRAK :
    1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang  efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja;
    2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
    3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja.

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
    2. UU No. 26 Thn 2004;
    3. UU No. 12 Thn 2011  sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.13 Thn 2022;
    4. UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
    5. UU No. 20 Thn 2023;
    6. PP No. 18 Thn 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Thn 2019;
    7. PP No. 11 Thn 2017  sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Thn 2020;
    8. Permendagri No. 80 Thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Thn 2018;
    9. Permenpan  dan RB Nomor 7 Thn 2022;
    10. Perda No. 6 Thn 2016  sebagaimana telah diubah bebrapa kali, terkahir dengan Perda No. 1 Thn 2023;
    11. Pergub No. 4 Thn 2022  sebagaimana telah diubah dengan Pergub No/ 4 Thn 2024.  

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Pergub ini diatur tentang 

    1. proses kerja yang efektif dan efisien
    2. pencapaian tujuan, strategi dan kinerja organisasi;
    3. pemanfaatan sumber daya manusia; dan
    4. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juli 2024