Pengelolaan Keuangan Daerah |
2024 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD. No.18 Thn 2024 :
4 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
|
ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 17 Thn 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir UU No. 7 Thn 2021;
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023
- PP No. 12 Thn 2019
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Realisasi Anggaran
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 7 September 2024 |