Pertambangan Mineral |
2024 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD NO. 13 Thn 2024 :
30 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PELAKSANAAN PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
|
ABSTRAK : |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, perlu menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan pemberian kebijakan perizinan berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan dan Batubara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batubara.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 4 Thn 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- PP No. 96 Thn 2021;
- PP No. 25 Thn 2023;
- Perpres No. 55 Thn 2022.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kebijakan dalam pelaksanaan pemberian kebijakan perizinan berusaha dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Juli 2024 |
|
|