Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah |
2024 |
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD. No. 12 Thn 2024 :
3 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2025
|
ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No.25 Thn 2004;
- UU No.26 Thn 2004;
- UU No.23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- Permendagri No. 86 Thn 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah dan Program Strategis Nasional.
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Juni 2024 |
|
|