Pengelolaan Keuangan Daerah
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD. No. 11 Thn 2024 : 3 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

ABSTRAK :
    1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
    2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
    4. bahwa sehubungan dengan adanya kondisi mendesak dan penyesuaian prioritas pembangunan daerah, perlu dilakukan pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja barang dan jasa berdasarkan  usulan SKPD dan persetujuan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
    5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945Pasal 18 ayat (6).
    2. UU No. 26 Thn 2004;
    3. UU No. 23 Thn 2014; Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
    4. PP No. 12 Thn 2019;
    5. Permendagri No. 77 Thn 2020;
    6. Perda No. 4 Thn 2023
    7. Pergub No, 34 Thn 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Pergun No. 9 Thn 2024;  

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ringkasan Penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek pendapatan, belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024, 

CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 11 Mei 2024