a. bahwa dalam rangka melahirkan generasi yang berakhlak mulia, beriman dan bertakwa serta mewujudkan pembangunan yang Malaqbiq, perlu dilakukan penguatan serta dukungan Pemerintah Daerah terhadap Pesantren di Daerah dalam menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (3) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi Pesantren dalam menyelenggarakan ungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang :
1. Fungsi, Jenis, dan Unsur Pesantren
2. Perencanaan Fasilitasi
3. Bentuk dan Jenis Fasilitasi
4. Persyaratan Fasilitasi
5. Sistem Informasi