Keagamaan, Ibadah, dan Pendidikan
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No. 10 Thn 2024. TLD 126 : 14 HLM
Peraturan Daerah Tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

ABSTRAK :
  • a. bahwa dalam rangka melahirkan generasi yang berakhlak mulia, beriman dan bertakwa serta mewujudkan pembangunan            yang Malaqbiq, perlu dilakukan penguatan serta dukungan Pemerintah Daerah terhadap Pesantren di Daerah dalam                     menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat;
    b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (3) Undang-    Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi Pesantren dalam                    menyelenggarakan ungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah          tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
    2. UU No. 26 Thn 2004;
    3. UU No. 23 Thn 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. UU No. 18 Thn 2019;
    5. PP No. 12 Thn 2019;
    6. Perpres No.82 Thn 2021;
    7. Permendagri No.77 Thn 2020

     

     

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang :

     

    1. Fungsi, Jenis, dan Unsur Pesantren

    2. Perencanaan Fasilitasi

    3. Bentuk dan Jenis Fasilitasi

    4. Persyaratan Fasilitasi

    5. Sistem Informasi

     

CATATAN :

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Oktober 2024