Otonomi Daerah Dan Pemerintah Daerah - Penanaman Modal Dan Investasi
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9 Thn 2024, TLD No. 125 : 24 HLM
Peraturan Daerah Tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT DAN INVESTOR

ABSTRAK :
  • untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 7 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat dan Investor di Daerah


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1.  UUD  1945.Pasal 18 ayat (6)

    2. UU No. 26 Thn 2004.

    3. UU No. 23 Thn 2014.

    4. PP No. 24 Thn 2019.

    5.PP No. 6 Thn 2021.

     

     

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

      Dalam perda ini di atur tentang ;
    • Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu berbasis sistem online single submission.
    • Pemberian kemudahan dalam bentuk penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan meliputi :

    a. Perizinan Berusaha;

    b. perizinan;

     

    c. non-perizinan.

CATATAN :

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan24 Oktober 2024