Pengelolaan Keuangan Daerah |
2024 |
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7 Thn 2024 :
9 HLM |
Peraturan Daerah Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
|
ABSTRAK : |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- UU No. 17 Thn 2003
- UU No. 26 Thn 2004
- UU No. 23 Thn 2014
- PP No. 12 Thn 2019
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam perda ini di atur tentang ;
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2 Perubahan APBD
|
CATATAN : |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangakan 6 September 2024 |