Pencegahan Stunting |
2024 |
SE NO. 18, :
HLM |
Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah
|
ABSTRAK : |
Isikan Abstrak Peraturan ini
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Isikan Dasar Hukum Undang-Undang Peraturan ini
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Isikan Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan ini
|
CATATAN : |
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 5 Juni 2024 |
|
|