Realokasi Anggaran
2024
SE NO. 13, : HLM
Tentang Realokasi Anggaran Dalam Rangka Penajaman Prioritas Pembangunan Daerah

ABSTRAK :
  • Isikan Abstrak Peraturan ini


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Isikan Dasar Hukum Undang-Undang Peraturan ini


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Isikan Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan ini

CATATAN :
Ditetapkan di Mamuju Pada tanggal 15 Juli 2024