Realokasi Anggaran |
2024 |
SE NO. 13, :
HLM |
Tentang Realokasi Anggaran Dalam Rangka Penajaman Prioritas Pembangunan Daerah
|
ABSTRAK : |
Isikan Abstrak Peraturan ini
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Isikan Dasar Hukum Undang-Undang Peraturan ini
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Isikan Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan ini
|
CATATAN : |
Ditetapkan di Mamuju Pada tanggal 15 Juli 2024 |
|
|