Jasa Konstruksi |
|
NO. , :
HLM |
Monografi Hukum Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Provinsi Sulawesi Barat
|
ABSTRAK : |
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat sebagai daerah otonom berdasarkan atas Undang-undang No. 26 Tahun 2004, yang terdiri atas 5 (lima) Kabupaten dengan luas wilayah keseluruhan ± 16.787,19 km. Pada Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa “Dalam rangkapengembangan Provinsi Sulawesi Barat, khususnya gunapenyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatanpada masa yang akan datang sesuai dengan potensi daerah,diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah.Sebagai daerah otonom, Sulawesi Barat memiliki fungsi dan peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat secara terus menerus mengalami perkembangan yang sangat pesat, perkembangan tersebut tidak hanya berpengaruh pada sistem dan struktur perekonomian yang ada di Provinsi Sulawesi Barat, akan tetapi juga berpengaruh pada perubahan fisik yang ada di Provinsi Sulawesi Barat.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Isikan Dasar Hukum Undang-Undang Peraturan ini
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Isikan Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan ini
|
CATATAN : |
NASKAH AKADEMIK |
|
|