Penyelenggaraan Pesantren |
2024 |
NO. , :
HLM |
Monografi Hukum Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Sulawesi Barat
|
ABSTRAK : |
Dalam konteks Sulawesi Barat, keberadaan pesantren sudah menjadi kenyataan sosiologis yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Sulawesi Barat yang dikenal relijius, penyelengaraan pesantren selama ini berlangsung dinamis. Secara histroris, keberadaan dan keberlangsungan pesantren merupakan inisiasi, inovasi dan sekaligus bentuk partisipasi nyata masyarakat. Tentunya keberlangsungan pesantren dan pendidikan agama pada umumnya diatur dan diklasifikasikan sebagaimaimana Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 menyebutkan bahwa Pendidikan agama sebagai pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dijelaskan sekurang- kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Sedangkan Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Isikan Dasar Hukum Undang-Undang Peraturan ini
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Isikan Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan ini
|
CATATAN : |
NASKAH AKADEMIK |
|
|