Pelindungan dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif |
|
NO. , :
HLM |
Monografi Hukum Tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Di Provinsi Sulawesi Barat
|
ABSTRAK : |
Pengarusutamaan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung perekonomian daerah merupakan pilihan yang tepat. Menurut laporan BPS, sebanyak 16 subsektor ekonomi kreatif terbukti memberi kontribusi besar dalam perekonomian nasional. Ekonomi kreatif berkontribusi sebesar 11,5 triliun rupiah terhadap PDB nasional dan menyerap tenaga kerja hingga 17 juta orang. Hal ini membuat Indonesia berada di posisi ketiga setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan dalam jumlah kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB negara (BPS, 2020). Peran ekonomi kreatif dalam menopang ekonomi suatu negara juga sudah mendapat pengakuan dari PBB dengan menyetujui tahun 2021 sebagai “International Year of Creative Economy for Sustainable Development”.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Isikan Dasar Hukum Undang-Undang Peraturan ini
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Isikan Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan ini
|
CATATAN : |
NASKAH AKADEMIK |
|
|