Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup |
|
NO. , :
HLM |
Monografi Hukum Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup
|
ABSTRAK : |
Hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat berdasarkan Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan”. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berdasarkan kedua pasal tersebut, sangat jelas kedaulatan, keadilan dan keselamatan rakyat dalam partisipasi pengelolaan lingkungan hidup menuju keadilan ekologis dalam pembangunan telah dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, penyelenggaraan pembangunan harus senantiasa memperhatikan kelestarian dan keseimbangan lingkungan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable develpoment).
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Isikan Dasar Hukum Undang-Undang Peraturan ini
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Isikan Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan ini
|
CATATAN : |
NASKAH AKADEMIK |
|
|