Jaringan Utilitas
NO. , : HLM
Monografi Hukum Tentang Jaringan Utilitas Provinsi Sulawesi Barat

ABSTRAK :
  • Penempatan Jaringan Utilitas sering kali dilakukan pada ruang milik jalan. Penempatan Jaringan Utilitas pada ruang milik jalan umumnya memberikan solusi teknis, konstruksi dan pemeliharaan paling praktis bagi penyediaan layanan utilitas dikawasan bisnis dan permukiman. Apabila penempatan jaringan utilitas pada ruang jalan milik umum, maka para pemilik utilitas perlu membeli lahan sehingga menyebabkan biaya yang diperlukan bagi penyediaan layanan utilitas tersebut.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Isikan Dasar Hukum Undang-Undang Peraturan ini


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Isikan Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan ini

CATATAN :

NASKAH AKADEMIK