Pengelolaan Keuangan Daerah |
2024 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD NO.9 Thn 2024 :
4 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
|
ABSTRAK : |
a. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6 );
- UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020;
- UU No. 26 Tahun 2004;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
- PP No. 12 Thn 2019
- PP No. 14 Thn 2024
- Perda No. 4 Thn 2023.
- Pergub No. 34 Thn 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pergub No. 7 Thn 2024.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Pergub ini diatur tentang Ringkasan Penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek pendapatan, belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 24 April 2024.
|
|
|