Pendidikan |
2024 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD NO. 6 Thn 2024 :
24 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN
|
ABSTRAK : |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN guna pemenuhan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir perlu disusun pedoman pengembangan kompetensi dalam bentuk Pendidikan;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 210 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewajiban untuk menetapkan pengembangan kompetensi ASN yang salah satunya dilaksanakan dalam bentuk Pendidikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ;
- UU No. 20 Tahun 2003;
- UU No. 26 Tahun 2004;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
- UU No. 20 Tahun 2023;
- PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang
- Program reguler dalam negeri
- Program pertautan
|
CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 7 Maret 2024.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|