Penyelenggaraan Perhubungan |
2024 |
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No 3 Thn 2024 , TLD No 119 Thn 2024 :
65 HLM |
Peraturan Daerah Tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
|
ABSTRAK : |
- bahwa perhubungan merupakan urat nadi perekonomian untuk menungjang dan mendorong pertumbuhan berbagai sektor, sehingga penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, melalui distribusi barang dan jasa secara terintegrasi dan terkoneksi guna mewujudkan pelayanan perhubungan yang murah, berkualitas, tertib, lancar, terjangkau, efektif, dan efesien;
- bahwa untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu mengatur penyelenggaraan perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Psl 18 ayat (6)
- UU No.26 Thn 2004
- UU No.6 Thn 2023
- Permendagri No.120 Thn 2018
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam perda ini di atur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan Pelayaran.
|
CATATAN : |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Februari 2024
|
|
|