PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2023
PERGUB NO. 15, BD NOMOR 15 TAHUN 2023 : 22 HLM
PERATURAN GUBERNUR Tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

ABSTRAK :
  • dalam   rangka   mewujudkan   tata   kelola pemerintahan  yang  bersih,  efektif,  transparan, dan akuntabel  serta  pelayanan  publik  yang  berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Pasal  18  ayat  (6)  UU DTahun 1945;

    2. UU No 26 Thn 2024;

    3. UU No. 23 Thn 2014  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;

    4. PP No. 95 Thn 18;

    5. Pepres No. 123 Thn 2022


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam PErgub ini diatur tentang  Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023