PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK |
2023 |
PERGUB NO. 15, BD NOMOR 15 TAHUN 2023 :
22 HLM |
PERATURAN GUBERNUR Tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
|
ABSTRAK : |
dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) UU DTahun 1945;
2. UU No 26 Thn 2024;
3. UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
4. PP No. 95 Thn 18;
5. Pepres No. 123 Thn 2022
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam PErgub ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023 |