Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Dalam Pergub ini diatur tentang
Jenis -jenis beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari:
a. Beasiswa Berprestasi;
b. Beasiswa Tidak Mampu;
c. Beasiswa Guru Non ASN;
d. Beasiswa Kedinasan;
e. Beasiswa ASN;
f. Beasiswa Pengabdian Masyarakat;
g. Beasiswa Kepemimpinan Muda; dan
h. Penghargaan Gubernur.