Pengelolaan Keuangan
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6 Thn 2024, TLD No.122 : 124 HLM
Peraturan Daerah Tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

ABSTRAK :
  • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
    2. UU No. 26 Thn 2004;
    3. UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
    4. UU No. 1 Thn 2022;
    5. PP No 12 Thn 2019;
    6. Permendagri 80 Thn 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permndagri 120 Thn 2018;
    7. Permendagri 77 Thn 2020.

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     Dalam perda ini di atur tentang  ;

    a. Pengelola Keuangan Daerah;

    b. APBD;

    c. penyusunan rancangan APBD;

    d. penetapan APBD;

    e. pelaksanaan dan penatausahaan;

    f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;

    g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;

    h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

    i. kekayaan daerah dan Utang Daerah;

    j. BLUD;

    k. penyelesaian kerugian Keuangan Daerah;

    l. informasi keuangan daerah; dan 

    m. pembinaan dan pengawasan

CATATAN :

 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 30 April 2024