HUKUM BANTUAN
2024
PERDA NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2024 NOMOR 5 : 19 Halaman HLM
PERATURAN DAERAH Tentang BANTUAN HUKUM

ABSTRAK :
  • Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD  Tahun 1945

    - UU No. 26 Tahun 2004

    - UU No. 23 Tahun 2014

    UU No. 20 Tahun 2023

    PP No. 42 Tahun 2013

    Permendagri No. 80 Tahun 2015


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pemberi Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan

CATATAN :

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024