HUKUM BANTUAN |
2024 |
PERDA NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2024 NOMOR 5 :
19 Halaman HLM |
PERATURAN DAERAH Tentang BANTUAN HUKUM
|
ABSTRAK : |
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : - Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- UU No. 26 Tahun 2004
- UU No. 23 Tahun 2014
- UU No. 20 Tahun 2023
- PP No. 42 Tahun 2013
- Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pemberi Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan
|
CATATAN : |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024 |