Peradilan |
2024 |
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No.5 Thn 2024, TLD No. 121 :
19 HLM |
Peraturan Daerah Tentang BANTUAN HUKUM
|
ABSTRAK : |
- bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
- bahwa pemberian bantuan hukum merupakan perwujudan akses kesetaraan terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah memberikan penghargaan dan pengukuhan Pegawai ASN berupa Bantuan Hukum kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) ;
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- UU No. 20 Thn 2023;
- PP No 42 Thn 2013;
- Permendagri 80 Thn 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permndagri 120 Thn 2018.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam perda ini di atur tentang
- penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin;
- tata cara pemberian Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin;
- penyaluran dana Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin;
- penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi ASN;
- pelaporan;
- larangan;
- pengawasan; dan
- pendanaan.
|
CATATAN : |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 30 April 2024 |
|
|