Pemungutan Hasil Hutan
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD No. 2 Thn 2024 : 16 HLM
Peraturan Gubernur Tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU TUMBUH ALAMI DAN HASIL REHABILITASI YANG BERADA DI HUTAN NEGARA DI LUAR KAWASAN HUTAN

ABSTRAK :
  • a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian hutan yang berkelanjutan berbasis ekologis, sosiologis dan berkepastian hukum, perlu membentuk pengaturan mengenai tata cara pemberian persetujuan dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu;

    b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 160 ayat (6) Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan izin dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di hutan negara di luar Kawasan hutan;

    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara diluar Kawansan Hutan


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
    2. UU No. 26 Thn 2004;
    3. UU No.  23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
    4. PP No. 23 Thn 2021;
      • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 Thn 2021
       

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Mekanisme Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara Di Luar Kawasan Hutan

CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024