Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas |
2024 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD No. 8 Thn 2024 :
5 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
|
ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ;
- UU No. 26 Tahun 2004;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
- UU No. 14 Tahun 2024;
- Permendagri 80 Thn 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permndagri 120 Thn 2018.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan.
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Maret 2024 |
|
|