Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
2024 |
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No 2Thn 2024, TLD No 118 :
24 HLM |
Peraturan Daerah Tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
|
ABSTRAK : |
dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tenteram, dan tertib guna menwujudkan kesejahteraann Masyarakat, perlu Upaya penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam mengatasi gangguan keamanan, gangguan ketenteraman dan menjaga ketertiban umum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- PP No 2 Thn 2018;
- PP No 16 Thn 2018;
- Permendagri No. 17 Thn 2019;
- Permendagri No. 26 Thn 2020.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam perda ini di atur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah Upaya dan kegiatan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
|
CATATAN : |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 14 Februari 2024 |
|
|