Pengelolaan Keuangan Daerah |
2024 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD No. 1 Thn 2024 :
7 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI
|
ABSTRAK : |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan perjalanan dinas guna terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan, perlu pengaturan mengenai tata cara pelaksnaan perjalanan dinas;
- bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) ;
- UU No. 26 Tahun 2004;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
- PP No. 12 Thn 2019;
- Peppres No. 33 Thn 2020;
- Permendagri No.77 Thn 2020;
- Pergub No 24 Thn 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pergub No. 30 Thn 2022.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri
|
CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Januari 2024
|
|
|