PERUBAHAN PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT |
2023 |
PERDA NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023 NOMOR 1 :
10 Halaman HLM |
PERATURAN DAERAH Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. UU No.26 tAHUN 2004.
3. UU No.6 tAHUN 2023.
4. PP No. 18 Tahun 2016
5. Perda No. 6 Tahun 2016
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perangkat Daerah
|
CATATAN : |
- Merubah Perda Nomor 6 Tahun 2016
- diundangkan pada Tanggal 22 September 2023 |