PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
2023
PERGUB NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023 NOMOR 7 : 5 HLM
PERATURAN GUBERNUR Tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023

ABSTRAK :
  • Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  UU No 26 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014,PP No 15 Tahun 2023, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas 

CATATAN :

- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 April 2023

- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022