PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS |
2023 |
PERGUB NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023 NOMOR 7 :
5 HLM |
PERATURAN GUBERNUR Tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
|
ABSTRAK : |
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 26 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014,PP No 15 Tahun 2023, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
|
CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 April 2023
- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 |