BADAN PENGELOLAAN |
2023 |
PERGUB NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023 NOMOR 2 :
156 HLM |
PERATURAN GUBERNUR Tentang PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
|
ABSTRAK : |
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 45 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 17 Tahun 2003 , UU Nomor 20 Tahun 2003 , UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2004, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014,PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 47 Tahun 2021, PMDN Nomor 80 Tahun 2015, PMDN Nomor 79 Tahun 2018, PMDN Nomor 90 Tahun 2019, PMDN Nomor 77 Tahun 2020
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diataur tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
|
CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Januari 2023.
- Lamp : 116 hlm |
|
|