2023
PP NO. 5, LEMBARAN NEGARA NOMOR 23 : 17 HLM
Pearuran Pemerintah Tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

ABSTRAK :
  • Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 2 Tahun 2002; UU Nomor 4 Tahun 2023; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2012
     
     
     
     
     

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

CATATAN :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2023