|
2023 |
PP NO. 5, LEMBARAN NEGARA NOMOR 23 :
17 HLM |
Pearuran Pemerintah Tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
|
ABSTRAK : |
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 2 Tahun 2002; UU Nomor 4 Tahun 2023; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2012
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
|
CATATAN : |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2023 |