|
2023 |
PP NO. 4, LEMBARAN NEGARA NOMOR 17 :
14 HLM |
Pearuran Pemerintah Tentang PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK
|
ABSTRAK : |
Mengatur ketentuan mengenai pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan dari sumber lain
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2022
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan dari sumber lain
|
CATATAN : |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2023 |