2023
PP NO. 4, LEMBARAN NEGARA NOMOR 17 : 14 HLM
Pearuran Pemerintah Tentang PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK

ABSTRAK :
  • Mengatur ketentuan mengenai pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan dari sumber lain


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2022


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan dari sumber lain

CATATAN :

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2023