Pearuran Pemerintah Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK :
Dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Hak Keuangan dan Administrate Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2023