Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 18) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari 6 (enam) Bab, yaitu:
a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB II Evaluasi Hasil Triwulan Kedua;
c. BAB III Kerangka Ekonomi Dan Keuangan Daerah;
d. BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah;
e. BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah;
f. BAB VI Penutup.