|
2022 |
Pergub NO. NOMOR 8 TAHUN 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat :
15 Halaman HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PENANGANAN AKSI UNJUK RASA DAN KERUSUHAN MASSA
|
ABSTRAK : |
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan aspirasi di muka umum sebagai aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat, fikiran sebagai bentuk aspirasi adalah perwujudan Hak Asasi Manusia oleh setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 9 Tahun 1998; UU No. 26 Tahun 2004; UU No.39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2020; Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 1 Maret 2022 |