|
2022 |
Pergub NO. NOMOR 5 TAHUN 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat :
13 Halaman HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PENGUJIAN PARAMETER KUALITAS LINGKUNGAN
|
ABSTRAK : |
Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, dan/atau pencemaran lingkungan, perlu dilakukan pengujian terhadap aktivitas pelaku usaha atau perusahaan, melalui pengaturan mengenai pengujian parameter kulitas lingkungan
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2021; PERMEN LHK No. P.23/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/10/2020; PERDA PROV. SULBAR No. 4 Tahun 2014
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengujian terhadap aktivitas pelaku usaha atau perusahaan, melalui pengaturan mengenai pengujian parameter kulitas lingkungan
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 25 Februari 2022 |
|
|