|
2022 |
Pergub NO. NOMOR 2 TAHUN 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat :
3 Halaman HLM |
Peraturan Gubernur Tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
|
ABSTRAK : |
Adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Pergub Sulbar No. 39 Tahun 2021
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah
|
CATATAN : |
- Mengubah Pergub Sulbar No. 39 Tahun 2021;
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Februari 2022 |
|
|