Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneis Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
KEWENANGAN, PENYELENGGARAAN, PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN KOORDINASI
PENDANAAN
HONORARIUM, KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI
PELAPORAN