Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
INSPEKTORAT DAERAH
BADAN DAERAH
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
BADAN PENGHUBUNG
BAB XI UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
JABATAN PERANGKAT DAERAH
TATA KERJA