2021
Pergub NO. NOMOR 18 TAHUN 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat : 4 Halaman HLM
Peraturan Gubernur Tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2022

ABSTRAK :
  • Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 yang selanjutnya disingkat RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 adalah merupakan hasil penjaringan aspirasi yang secara formal diformulasikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan setiap tahunnya Pemerintah Daerah wajib menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kedalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

    3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);

    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

    5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran SALINAN Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 yang selanjutnya disingkat RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 adalah merupakan hasil penjaringan aspirasi yang secara formal diformulasikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). 

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku 30 Juni 2021