2021
Pergub NO. NOMOR 16 TAHUN 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat : 8 Halaman HLM
Peraturan Gubernur Tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2021 UNTUK TAHUN PAJAK 2021

ABSTRAK :
  • perhitungan dasar pajak dikenakan pada Jenis kendaraan bermotor yang dikelompokkan sbb:

    a. kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat;

    b. kendaraan bermotor yang dioperasikan di air; dan

    c. kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

    3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara;

    4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;

    5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

    7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

    8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

    9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;

    10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

    11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;

    12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;

    14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Barat.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku 2 Juni 2021