2021
Pergub NO. NOMOR 9 TAHUN 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat : 64 Halaman HLM
Peraturan Gubernur Tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

ABSTRAK :
  •  Sistem belanja hibah dan bantuan sosial diperlukan untuk memberikan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini dilakukan agar pemberian hibah dan bantuan sosial sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

     1.       Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

    3.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

    4.       Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;

    5.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

    6.       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;

    7.       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

    8.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;

    9.       Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;

    10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    HIBAH

    BANTUAN SOSIAL

    MONITORING DAN EVALUASI

CATATAN :
  • Pergub ini mulai berlaku pada 19 April 2021
  • Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 ,  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku