2021
Pergub NO. NOMOR 3 TAHUN 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat : 7 Halman HLM
Peraturan Gubernur Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

ABSTRAK :
  • Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Infrastruktur adalah program dan proses kegiatan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dengan tujuan untuk :

    a. memudahkan akses informasi progres kegiatan dan solusi atas permasalahan secara cepat dan faktual;

    b. meningkatkan pengelolaan data dan informasi secara cepat dan terintegrasi;

    c. terwujudnya tertib administrasi pengawasan dan pengendalian infrastruktur; dan

    d. terwujudnya peran serta masyarakat dalam hal pemberian informasi yang konstruktif dalam pembangunan infrastruktur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

    3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;

    4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ;

    5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;

    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ;

    7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

    8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;

    9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, tentang Sumber Daya Air;

    10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Uji Mutu Bahan Bangunan, Konstruksi Bangunan dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan . 


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    • RUANG LINGKUP PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
    • TATA LAKSANA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
    • SANKSI ADMINISTRATIF.
CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2021