Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Infrastruktur adalah program dan proses kegiatan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dengan tujuan untuk :
a. memudahkan akses informasi progres kegiatan dan solusi atas permasalahan secara cepat dan faktual;
b. meningkatkan pengelolaan data dan informasi secara cepat dan terintegrasi;
c. terwujudnya tertib administrasi pengawasan dan pengendalian infrastruktur; dan
d. terwujudnya peran serta masyarakat dalam hal pemberian informasi yang konstruktif dalam pembangunan infrastruktur.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, tentang Sumber Daya Air;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Uji Mutu Bahan Bangunan, Konstruksi Bangunan dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan .