2021
Pergub NO. NOMOR 2 TAHUN 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat : 4 Halman HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEBUKU ENERGI MALAQBI

ABSTRAK :
  • untuk meningkatkan kinerja Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi, perlu dilakukan penyesuaian penghasilan;


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat 
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
    9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi
    10. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2021