|
2021 |
Pergub NO. NOMOR 2 TAHUN 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat :
4 Halman HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEBUKU ENERGI MALAQBI
|
ABSTRAK : |
untuk meningkatkan kinerja Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi, perlu dilakukan penyesuaian penghasilan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi
|
CATATAN : |
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2021 |