PERUBAHAN ATAS-PERDA NO. 1 TAHUN 2011-PAJAK DAERAH
2018
PERDA PROV SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA PROV SULBAR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH NO. 5, LD 2018 / NO.5. TLD. 90, LL. , SETDA PROV. SULBAR : 8 HLM
PERDA Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

ABSTRAK :
  • Pemungutan pajak daerah terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada beberapa tahun terakhir ini mengalami penurunan yang disebabkan menurunnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor di Prov. Sulbar. Untuk menumbuhkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor dan dalam rangka mendorong peningkatan PAD yang bersumber dari perolehan BBNKB, perlu menurunkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sehingga Perda Nomor 1 Tahun 2011, perlu diubah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6); UUD I Tahun 1945; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 59 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun  2016; PERDA No. 1 Tahun 2011..


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 7, angka 26, angka 39, dan angka 43 diubah. Tariff bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 10%. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan kerugian daerah  dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Wajib pajak yang  dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah  dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidan atau kurang dibayar.

CATATAN :

-    Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Desember  2018;

-    Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

 -   Penjelasan 2 hlm.