PERUMDA-SEBUKU ENERGI MALAQBI |
2018 |
PERDA PROV SULBAR TENTANG PERUMDA SEBUKU ENERGI MALAQBI NO. 1, LD 2018 / NO.1. TLD. 87, LL , SETDA PROV. SULBAR :
32 HLM |
PERDA Tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEBUKU ENERGI MALAQBI
|
ABSTRAK : |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMEN ESDM No. 37 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malagbi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendirian Perumda Sebuku Energi Malaqbi bertujuan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, memperoleh laba dan/atau keuntungan. Sebagian Participating Interest yang diterima Pemerintah Daerah akan dibagi kepada Pemerintah Kabupaten secara proporsional. Organ Perusahaan dikenai sanksi bila melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
|
CATATAN : |
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Juni 2018;
- Pembagian Participating Interest kepada Pemerintah Kabupaten diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Pembubaran Perumda Sebuku Energi Malaqbi yang telah dibubarkan dan menjadi hak daerah, dikembalikan kepada Daerah;
- Penjelasan, 9 hlm. |
|
|