PERUBAHAN PENJABARAN APBD-TAHUN ANGGARAN 2020
2020
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2020 NO. 2, LD 2020 / NO.2, LL , SETDA PROV. SULBAR : 6 HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan  Pasal 6 Perda No. 9 Tahun 2019, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2019 sebagai landasan  operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja tidak langsung  pada rekening gaji dan tunjangan  serta tambahan  penghasilan pegawai  berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD, maka Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2019 perlu diubah


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Uu No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004;  UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 23 Tahun 2005 PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; perda No. 9 Tahun 2019; PERGUB No. 49 Tahun 2019.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah Tahun Anggaran 2020. Beberapa ketentuan dalam Perub Nomor 49 Tahun 2019 diubah sebagai berikut:

    1.       Ketentuan dalam Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1

    Penjabaran APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:

    1.       Pendapatan

    2.       Belanja

    3.       Pembiayaan

    2.       Ketentuan dalam Pasal 2 diubah, sehinngga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 2

    Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini

CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Februari 2020