Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Beberapa ketentuan dalam Perub Nomor 49 Tahun 2019 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Penjabaran APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
1. Pendapatan
2. Belanja
3. Pembiayaan
2. Ketentuan dalam Pasal 2 diubah, sehinngga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini