RENCANA JANGKA MENENGAH DAERAH_PROVINSI -SULAWESI BARAT TAHUN 2017-2022
2020
PERDA PROV SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA PROV SULBAR NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA JANGKA MENENGAH DAERAH PROV SULBAR TAHUN 2017-2022 NO. 2, LD 2020 / NO. 2, TLD. NO. 99, LL, , SETDA PROV. SULBAR : 5 HLM
PERDA Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017-2022

ABSTRAK :
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap  kebijakann yang ditetapkan  oleh Pemerintah Pusat. Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan nasional, maka RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakann yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan. Tahapan penyusunan RPJMD berlaku mutatis dan mutandis terhadap tahapan penyusunan perubahan RPJMD.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

     

    Dasar Hukum Peraturan Daerah  ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 33 Tahun 2018; Perpres No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2017.

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022. Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014, RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

CATATAN :

 

1.    Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 April 2020;

2.    Penjelasan 1 hlm.