Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Mekanisme Pengajuan Utang / Pinjaman Jangka Pendek Pada Perangka Daerah dan Unit Kerja Yang Menerapkan Badan Unit Layanan Umum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :
a. prinsip-prinsip utang / pinjaman;
b. kebijakan utang / pinjaman;
c. persyaratan utang / pinjaman;
d. kewenangan utang / pinjaman;
e. pelaksanaan utang / pinjaman;
f. pembayaran kembali dan penatausahaan utang / pinjaman;
g. monitoring dan evaluasi utang / pinjaman;
h. pelaporan utang / pinjaman; dan
i. ketentuan penutup.
Utang / pinjaman dilaksnakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. efisien dan efektif; dan
d. kehati-hatian.