PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN / ATAU JASA-RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT |
2020 |
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN / ATAU JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD PROV SULBAR NO. 4, LD 2020 / NO. 4, LL, SETDA PROV. SULBAR :
10 HLM |
PERGUB Tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN / ATAU JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; Peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pedoman Pengadaan Barang dan / atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengadaan barang dan / atau jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil / tidak diskriminatif akuntabel dan praktik bisnis yang sehat. Pedoman pengadaan barang dan / atau jasa ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
|
CATATAN : |
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Februari 2020 |
|
|